13/Jun/2017

Kebijakan Mutu Sistem Manajemen Mutu (9001:2015), 13 Juni 2017

1. Kebijakan Mutu Perusahaan sebagai berikut : Permata sebagai perusahaan pengelola gedung memiliki komitmen untuk : a. Memenuhi kepuasan pelanggan dan pihak berkepentingan sebagai sasaran utama perusahaan yang didukung dengan SDM yang profesional dan sarana prasarana yang memadai. b. Memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku. c. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan. d. Mencapai kinerja yang ditetapkan secara berkala sesuai KPI. Kebijakan Mutu disosialisasikan dan dipastikan dipahami dan diterapkan oleh seluruh jajaran perusahaan. Mekanisme penjelasan/pemahamannya dapat dilakukan dengan lisan dan atau tertulis secara berjenjang dari Pimpinan Perusahaan kepada bawahannya dan seterusnya oleh masing-masing General Manager kepada bawahannya hingga keseluruh jajaran perusahaan dan harus ditinjau ulang pemahamannya minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Pemahaman Kebijakan Mutu dapat juga dilakukan secara bersamaan dalam suatu wilayah dengan menunjuk seorang wakil (Change Agent) yang sudah benar-benar memahami/menjiwai kebijakan mutu itu. 2. Sasaran Mutu Sasaran Mutu Perusahaan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan yang dapat dibuat dalam bentuk KPI (Key Performance Indicator) yang salah satunya mengacu kepada RKAP dan KPI yang ditetapkan Pemegang Saham. Setiap Departemen menetapkan sasaran-sasaran secara spesifik dan terukur termasuk sasaran mutu kegiatan yang dihasilkan oleh Departemen tersebut. Pimpinan Departemen kerja bertanggung jawab untuk memastikan Departemen yang dipimpinnya membuat perencanaan kerja untuk memastikan sasaran-sasaran Departemen kerjanya tercapai. Sasaran mutu harus dibuat secara spesifik dan terukur sesuai dengan kebijakan mutu. Sasaran-sasaran setiap Departemen dipastikan disosialisasikan & terdokumentasi.



prev next